Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kukar
Eksepsi Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Laptop RT Nyatakan Dakwaan JPU Kabur
2018-11-27 19:56:50
 

Suasana sidang penyampaian eksepsi terdakwa Roni Sumarna, Selasa (27/11).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Penasihat Hukum atau Pengacara Nove Yohanes Suprapto, SH dengan tegas menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Roni Sumarna, ST atas dugaan korupsi proyek pengadaan 267 unit Laptop RT di Kabupaten Kukar tahun 2016, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 767.311.000,- karena dakwaan dinyatakan kabur. Hal tersebut disampaikan Pengacara Roni dalam sidang eksepsi pada, Selasa (27/11).

Sidang lanjutan penyampaian eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk menjawab dakwaan JPU disampaikan dihadapan Ketua Majelis Hakim Deki Felix Wagiju, SH yang didampingi hakim anggota Martoni, SH dan Rustam, SH.

Penasihat Hukum terdakwa Roni Sumarna yakni Nove Yohanes Suprapto, SH mengatakan bahwa dasar hukum mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dengan beberapa alasan, dengan mencermati uraian fakta-fakta yang tersusun pada surat dakwaan JPU tanggal 7 Nopember 2018 yang dibacakan dalam persidangan tanggal 13 Nopember 2018.

Mengatakan eksepsi tentang Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang mengadili perkara ini.

Nove juga menyebut bahwa eksepsi kewenangan instansi yang berhak dalam menentukan ada atau tidak adanya kerugian keuangan negara.

Penasihat hukum terdakwa juga mengatakan eksepsi tidak terdapat perbedaan uraian-uraian perbuatan atau fakta-fakta dalam surat dakwaan primer dan dakwaan Subsider, sebagaimana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nove Yohanes menilai, dakwaan primer dan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Roni Sumarna unsur dalam perbuatan Pasal 2 UU Korupsi yang diuraikan dalam dakwaan Primer di copy paste oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi rumusan atau unsur perbuatan Pasal 3 UU Korupsi, sehingga dinyatakan Jaksa tidak cermat sehingga mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur, sehingga dakwaan harus dibatalkan demi hukum.

Dalam kesimpulan eksepsinya, selaku Pengacara Nove Yohanes Suprapto, SH meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menerima dan mengabulkan eksepsi penadihat hukum terdakwa Roni Sumarna untuk seluruhnya, menyatakan bahwa proses pemeriksaan pendahuluan atas diri terdakwa Roni Sumarna adalah cacat hukum, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor : PDS.07/TNGGA/11/2018 tanggal 7 Nopember 2018 adalah merupakan surat dakwaan yang tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

Sebelumnya, Jadwaan JPU Guntur Triyono, SH dari Kejaksaan Negeri Kukar pada tanggal (13/11) lalu dalam dakwaan mengatakan, terdakwa Roni Sumarna sebagai PNS pada BAPEDA kabupaten Kukar bersama terdakwa Drs. Getsmani Zeth, MM Kadisdukcapil Kabupaten Kukar selaku PPTK dan terdakwa Ruslandi Riwi selaku Direktur CV. Riska Febriola Ruslandi, ke 3 terdakwa telah melakukan tindakan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara dan atau keuangan pemerintah kabupaten Kukar senilai Rp 676.311.000,' (Enam ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) dalam pengadaan 267 Laptop RT di Kabupaten Kukar tahun 2014.

Dakwaan primer, baik Terdakwa Roni Sumarna dan Terdakwa Ruslandi Riwi selaku direktur CV Riska Febriola Ruslandi, serta terdakwa Drs. Getsmani Zeth, MM Kadisdukcapil Kukar (PPTK) (kudua terdakwa sidang terpisah) JPU mendakwa"perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2